Beranda | Artikel
Menghadapi Masalah Rumah Tangga Menantu
19 jam lalu

Menghadapi Masalah Rumah Tangga Menantu adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Shahih Jami’ Ash-Shaghir. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah pada Kamis, 11 Dzulhijjah 1447 H / 28 Mei 2026 M.

Kajian Islam Tentang Menghadapi Masalah Rumah Tangga Menantu

Hadits pertama merupakan hadits nomor 156 di dalam kitab Shahih Al-Jami’ As-Saghir yang bersumber dari riwayat sahabat Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘Anhu. Hadits ini tercantum dalam Shahih Bukhari dan juga disebutkan dalam Shahih Muslim, sehingga statusnya adalah muttafaq ‘alaih (disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Di dalam riwayat tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengucapkan kalimat singkat kepada Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:

اجْلِسْ يَا أَبَا تُرَابٍ

“Duduklah, wahai Abu Turab (bapaknya debu).” (HR. Bukhari dalam Kitab Shahih Jami’ As-Saghir)

Latar belakang keluarnya ucapan ini bermula ketika terjadi sedikit perselisihan atau kecocokan di dalam rumah tangga antara Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu dengan Fatimah Radhiallahu ‘Anha. Akibat perselisihan tersebut, Ali Radhiallahu ‘Anhu memilih untuk keluar dan tidak berada di rumah.

Sebagai seorang mertua, kepala negara, sekaligus teladan utama, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjukkan keteladanan yang luar biasa. Beliau adalah sosok yang sangat tegas di hadapan setan dan membuat musuh gentar, namun di hadapan anak dan menantu, beliau tampil dengan penuh kebijaksanaan. Beliau menyikapi situasi rumah tangga anaknya yang sedang tidak stabil dengan kepala dingin dan tindakan yang menenangkan. Sifat berselisih ini sendiri merupakan hal yang wajar terjadi pada tabiat kemanusiaan.

Asal-usul dan Keutamaan Kunyah Abu Turab

Sahabat Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi Radhiallahu ‘Anhu menceritakan mengenai panggilan tersebut:

مَا كَانَ لِعَلِيٍّ اسْمٌ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَبِي تُرَابٍ ، وَإِنْ كَانَ لَيَفْرَحُ بِهِ إِذَا دُعِيَ بِهَا

“Tidak ada nama yang lebih disukai oleh Ali selain Abu Turab, dan beliau sangat senang apabila dipanggil dengan nama tersebut.” (HR. Bukhari)

Panggilan Abu Turab ini merupakan sebuah kunyah, yaitu nama panggilan yang biasa diawali dengan kata “Abu” (ayah dari) atau “Ibnu” (anak dari). Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu sangat gembira dengan pemberian gelar dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini.

Di kemudian hari, terdapat dinamika politik di mana lawan-lawan politik beliau dari Bani Umayyah menggunakan panggilan Abu Turab ini untuk mencela dan mengejek Ali Radhiallahu ‘Anhu. Sebagian orang yang mendengar celaan tersebut merasa tidak terima karena bengisnya cara mereka mengejek. Namun, para sahabat yang paham menyatakan bahwa Ali Radhiallahu ‘Anhu justru sangat menyukai nama panggilan Abu Turab tersebut karena pemberinya adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang ke rumah Fatimah Radhiallahu ‘Anha dan tidak mendapati Ali Radhiallahu ‘Anhu di sana, beliau bersabda:

أَيْنَ ابْنُ عَمِّكِ

“Di mana anak pamanmu (sepupumu)?” (HR. Bukhari dan Muslim)

Badruddin Al-Aini rahimahullahu ta’ala, seorang ulama besar syarah Shahih Bukhari dalam kitabnya Umdatul Qari, menjelaskan dua pelajaran penting dari potongan kisah ini. Pelajaran pertama adalah diperbolehkannya seorang wanita mengizinkan ayahnya masuk ke dalam rumahnya, meskipun tanpa seizin suaminya yang sedang tidak berada di tempat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung masuk ke rumah Fatimah Radhiallahu ‘Anha meskipun Ali Radhiallahu ‘Anhu sedang pergi.

Namun, hukum ini memiliki batasan yang ketat. Apabila suami berada di rumah atau sedang menetap (syahidun), seorang istri tidak boleh bersikap sembarangan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan batasan hukum tersebut melalui sabdanya:

لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ ، وَلَا تَأْذَنُ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Tidak boleh seorang wanita berpuasa sunnah sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh ia mengizinkan orang lain masuk ke dalam rumah suaminya sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya.” (HR. Baihaqi)

Kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Fatimah Radhiallahu ‘Anha saat Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu sedang pergi memberikan sebuah pemahaman hukum. Keberadaan beliau di sana didasarkan pada posisi beliau sebagai orang tua, serta adanya kepastian bahwa Ali Radhiallahu ‘Anhu tidak akan menolak kehadiran mertuanya tersebut. Atas dasar ini, para ulama menyimpulkan bahwa seorang istri diperbolehkan mengizinkan ayahnya untuk masuk menemui dirinya di rumah suaminya, meskipun sang suami sedang tidak berada di tempat, dengan catatan suami tidak keberatan.

Namun, apabila diketahui bahwa suami sama sekali tidak menyukai kehadiran orang lain masuk ke dalam rumahnya sekalipun orang tersebut adalah mahram dari pihak istri maka istri tidak boleh melanggar apa yang tidak disukai oleh suaminya. Kewajiban istri dalam menjaga batas ini ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melalui sabdanya:

وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ

“Dan hak kalian yang harus dipenuhi oleh istri-istri kalian adalah mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci masuk dan duduk di tempat tidur kalian.” (HR. Muslim)

Berdasarkan ketentuan hukum syariat, larangan ini mencakup pihak keluarga sekalipun jika suami tidak rida. Meskipun hukum aslinya demikian tegas, dari sisi akhlak dan keharmonisan rumah tangga yang ideal, seorang suami tentu tidak pantas melarang istrinya untuk mengunjungi orang tua atau mengizinkan mertuanya hadir untuk saling bertemu dan menyambung silaturahmi.

Kebijaksanaan Bahasa dalam Meredam Konflik Rumah Tangga

Pelajaran berharga berikutnya tampak ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Fatimah Radhiallahu ‘Anha mengenai keberadaan Ali Radhiallahu ‘Anhu dengan sapaan “Di mana anak pamanmu?”. Ulama besar Al-Kirmani di dalam kitabnya Al-Kawakib Ad-Darari (Syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa pemilihan kata “sepupu” atau “anak paman” oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan bukan kata “suamimu”, mengandung hikmah yang mendalam.

Sebagai orang tua yang bijak, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memahami bahwa putrinya sedang berada dalam suasana hati yang kurang baik akibat perselisihan. Beliau sengaja memilih redaksi kata yang tidak semakin memperburuk suasana. Melalui pendekatan yang lembut (talathuf), beliau bermaksud menghibur putrinya tanpa ada kesan memprovokasi atau memperbesar masalah. Sapaan tersebut membuat Fatimah Radhiallahu ‘Anha menyadari bahwa ayahnya memahami situasi tidak nyaman yang sedang dihadapinya.

Pelajaran ini juga disepakati oleh Badruddin Al-Aini dalam Umdatul Qari serta Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari. Penyebutan hubungan kekerabatan terbukti dapat memberikan efek ketenangan dan keakraban bagi seseorang yang sedang emosi. Secara psikologis, mengingat kembali hubungan kekeluargaan yang dekat seringkali dapat meredakan ketegangan dan mendekatkan hati yang renggang.

Fenomena tersebut serupa dengan keadaan sosial sehari-hari, saat dua orang asing bertemu di kereta atau masjid, lalu dalam percakapan diketahui bahwa mereka berasal dari daerah yang sama atau memiliki hubungan kekerabatan tertentu. Ikatan kekeluargaan yang terungkap tersebut seketika akan mengubah suasana menjadi lebih akrab dan hangat.

Sikap Fatimah Radhiallahu ‘Anha dan Respons Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Mendengar pertanyaan yang lembut dari ayahnya, Fatimah Radhiallahu ‘Anha kemudian menyampaikan keadaan yang sebenarnya secara jujur:

 كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ شَىْءٌ، فَغَاضَبَنِي فَخَرَجَ فَلَمْ يَقِلْ عِنْدِي‏

“Sebenarnya telah terjadi suatu masalah antara aku dan dia, lalu dia marah kepadaku dan langsung keluar tanpa melakukan qailulah (tidur siang) di rumahku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mendengar pengaduan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menyalahkan salah satu pihak dan tidak pula memperkeruh suasana. Beliau langsung mengambil tindakan persuasif untuk mencari keberadaan menantunya dengan mengutus sebagian sahabat. Beliau bersabda kepada seseorang:

انْظُرْ أَيْنَ هُوَ

“Carilah, di mana dia berada.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Langkah ini menunjukkan bahwa setiap ada perselisihan di dalam rumah tangga anak, sikap terbaik dari orang tua adalah menjadi penengah yang bijak, menenangkan suasana, dan segera mencari solusi terbaik demi keutuhan rumah tangga mereka.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan teladan yang sangat berharga dalam menghargai privasi dan menjaga perasaan anak perempuan beliau. Beliau tidak mendesak Fatimah Radhiallahu ‘Anha dengan menyuruhnya mencari sendiri sang suami, dan tidak pula memperkeruh serta memanaskan suasana yang sedang tegang. Langkah yang beliau ambil adalah mengutus seorang sahabat untuk melacak keberadaan menantunya.

Utusan tersebut kemudian kembali dan melaporkan hasil pencariannya kepada beliau:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هُوَ فِي الْمَسْجِدِ رَاقِدٌ

“Wahai Rasulullah, dia (Ali) sedang tidur di dalam masjid.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Informasi ini menjadi dasar bagi para ulama untuk menetapkan hukum fikih bahwa masjid diperbolehkan untuk dijadikan tempat tidur. Kebolehan ini berlaku secara umum, baik bagi seseorang yang masih bujang, orang yang tidak memiliki tempat tinggal, maupun bagi siapa saja yang berada dalam kondisi tertentu.

Meskipun hukum syariat aslinya membolehkan, dalam penerapannya di masa sekarang, kebijakan pengurus masjid setempat tetap harus diperhatikan. Apabila pengurus masjid merasa keberatan karena fungsi utama masjid adalah untuk ibadah, atau karena aktivitas tidur tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kebersihan, menimbulkan aroma tidak sedap, serta mengurangi kekhusyukan ibadah jemaah lain, maka kemaslahatan bersama harus diprioritaskan.

Mendapat laporan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam segera bergegas menuju masjid untuk menemui menantunya:

فَجَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُضْطَجِعٌ قَدْ سَقَطَ رِدَاؤُهُ عَنْ شِقِّهِ وَأَصَابَهُ تُرَابٌ ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُهُ عَنْهُ وَيَقُولُ : قُمْ أَبَا تُرَابٍ ، قُمْ أَبَا تُرَابٍ

“Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi Ali yang sedang berbaring, sementara selendangnya telah jatuh dari badannya sehingga tubuhnya terkena debu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu membersihkan debu tersebut dari tubuh Ali sambil bersabda, ‘Bangunlah, wahai Abu Turab. Bangunlah, wahai Abu Turab’.” (HR. Bukhari)

Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan redaksi yang senada, yang menggambarkan bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membersihkan debu yang menempel di punggung Ali Radhiallahu ‘Anhu dengan penuh kelembutan sembari membangunankannya. Tindakan fisik ini mencerminkan rasa kasih sayang yang luar biasa dari seorang mertua yang memahami bahwa menantunya sedang menghadapi beban pikiran atau ketidaknyamanan dalam rumah tangga.

Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam kitab Fathul Bari menukil pandangan dari Ibnu Battal, seorang ulama besar mazhab Malikiyah yang wafat pada tahun 449 Hijriah. Ibnu Battal menjelaskan bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu adalah sosok pendekar yang sangat pemberani. Keberaniannya teruji ketika beliau bersedia menggantikan posisi tidur Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat malam hijrah, meskipun taruhannya adalah nyawa di tangan kaum musyrikin.

Meskipun Ali Radhiallahu ‘Anhu merupakan seorang pahlawan besar dan menikah dengan putri kesayangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dinamika atau masalah di dalam rumah tangga tetap saja terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa perselisihan kecil merupakan bumbu yang wajar dalam kehidupan pernikahan akibat tabiat dasar kemanusiaan. Rumah tangga yang tidak pernah diwarnai perbedaan pendapat justru dinilai kurang wajar.

Kenyataan ini dikuatkan oleh sebuah berita nyata di surat kabar Timur Tengah yang mengangkat kisah seorang istri yang menuntut cerai (khulu’) karena merasa bosan dengan kondisi rumah tangganya yang terlalu dingin. Suaminya tidak pernah mempermasalahkan apa pun dan selalu diam, sehingga suasana terasa hambar tanpa dinamika.

Oleh karena itu, adanya riwayat perselisihan ini membuktikan bahwa masalah rumah tangga dapat menimpa siapa saja, bahkan sosok mulia sekelas Ali Radhiallahu ‘Anhu dan Fatimah Radhiallahu ‘Anha yang telah dijamin menjadi penghuni surga. Kejadian tersebut sama sekali tidak mengurangi kedudukan dan fadilah mereka di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pelajaran Terkait Nama Kunyah dan Hubungan Kekeluargaan

Ulama besar Al-Kirmani dan Badruddin Al-Aini menjabarkan beberapa kesimpulan hukum dan faedah penting dari hadits ini:

Kebolehan Penggunaan Nama Kunyah yang Bukan Berdasarkan Nama Anak: Seseorang diperbolehkan memiliki nama panggilan (kunyah) yang tidak disandarkan pada nama anaknya. Ali Radhiallahu ‘Anhu dipanggil “Abu Turab” (bapaknya debu) bukan karena memiliki anak bernama Turab, melainkan karena sapaan itu diambil dari kondisi fisik beliau yang sedang berbaring dan berlumuran debu.

Pentingnya Keakraban antara Mertua dan Menantu: Hadits ini memberikan teladan tentang bagaimana seharusnya seorang mertua membangun hubungan yang dekat, hangat, dan akrab dengan menantunya demi menjaga keharmonisan keluarga besar.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan keteladanan yang sangat luar biasa dalam menghadapi konflik keluarga. Kehidupan beliau yang penuh kebijaksanaan, baik saat memiliki satu istri, Khadijah Radhiallahu ‘Anha, maupun ketika memiliki sembilan istri, membuat beliau sangat memahami tabiat manusia termasuk dinamika kecemburuan. Sebagai orang tua dan mertua, beliau memilih untuk tidak memperkeruh suasana, sebuah sikap bijak yang wajib diteladani oleh setiap orang tua masa kini.

Sangat memprihatinkan ketika ada masalah rumah tangga anak, orang tua justru langsung campur tangan tanpa mendengar dari kedua belah pihak. Hal tersebut bukan menjadi solusi damai, melainkan sebuah intervensi yang memperburuk suasana dan sering kali berujung pada perceraian.

Terkait ketaatan kepada orang tua dalam urusan rumah tangga, Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya oleh seseorang mengenai ayahnya yang menyuruhnya untuk menceraikan istrinya. Imam Ahmad rahimahullah menjawab agar perintah tersebut jangan dituruti. Orang tersebut kemudian menyanggah dengan menyebutkan kisah Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhu yang mematuhi perintah ayahnya, Umar bin Khattab Radhiallahu ‘Anhu, untuk menceraikan istrinya. Imam Ahmad rahimahullah kemudian memberikan penegasan bahwa perintah tersebut baru wajib dituruti jika sang ayah memiliki kualitas kesalehan dan kebijaksanaan seperti Umar bin Khattab Radhiallahu ‘Anhu.

Oleh karena itu, ketika menghadapi masalah keluarga anak, orang tua sebisa mungkin harus mendengarkan secara berimbang dan mengupayakan perdamaian. Hal ini berlaku untuk masalah keduniaan atau perselisihan yang bersifat wajar. Namun, terdapat pengecualian untuk masalah-masalah berat yang tidak bisa ditolerir secara syariat, seperti suami yang berkali-kali dinasihati tetapi tetap meninggalkan salat, atau salah satu pasangan terlibat dalam perzinaan. Pengkhianatan berat seperti ini menurut sebagian ulama membolehkan terjadinya perpisahan demi menyelamatkan masa depan.

Manajemen Konflik Menurut Al-Qur’an dan Dampak Intervensi

Mayoritas masalah keluarga yang timbul merupakan hal yang wajar. Al-Qur’an memberikan solusi preventif apabila perselisihan tersebut mulai meruncing dan dikhawatirkan membawa dampak buruk:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka utuslah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa[4]: 35)

Pihak keluarga yang diutus harus memiliki kedewasaan. Fakta di tengah masyarakat menunjukkan bahwa ketidakdewasaan orang tua sering menjadi pemicu maraknya perceraian akibat intervensi yang terlalu jauh ke dalam urusan domestik anak, seperti urusan dapur, pakaian, hingga perkara nafkah.

Contoh besar lainnya adalah intervensi terkait keturunan. Terhadap pasangan yang belum dikaruniai anak, orang tua seringkali memberikan tekanan psikologis dengan berbagai tuntutan periksa atau pengobatan yang menyudutkan. Padahal, ikhtiar medis dan tawakal harus dilakukan dengan cara yang bijak tanpa harus memberatkan atau menyudutkan salah satu pihak.

Di sisi lain, konflik juga kerap membesar karena suami kurang bisa memposisikan diri sebagai penengah yang adil ketika terjadi masalah antara istri dengan mertua. Sikap suami yang hanya diam saja membuat istri merasa terdzalimi, sehingga istri kesulitan menjaga kehormatan dirinya maupun nama baik suaminya.

Memahami Tabiat Wanita dan Pengaruh Lingkungan

Pembahasan mengenai sifat dasar wanita ini bertujuan untuk menjaga kebaikan bersama dan bukan untuk mencari-cari kesalahan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan penjelasan mengenai tabiat emosional wanita di dalam sebuah hadits:

لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

“Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka sepanjang waktu, kemudian ia melihat satu kesalahanmu, niscaya ia akan berkata, ‘Aku tidak pernah melihat kebaikan sedikitpun darimu’.” (HR. Bukhari)

Sifat ini memang tidak mutlak ada pada setiap wanita, namun merupakan tabiat dasar yang harus dipahami oleh para suami agar dapat disikapi dengan kesabaran.

Tantangan rumah tangga pada masa kini semakin berat dengan adanya media sosial serta lingkungan pertemanan yang buruk. Keberadaan teman-teman yang buruk sering kali membawa hasutan yang mempengaruhi pikiran para istri, sehingga muncul pemikiran-pemikiran menyimpang bahwa seorang wanita tidak pantas hanya berteduh di bawah naungan dan kepemimpinan suaminya saja.

Hasutan agar wanita memiliki kemandirian finansial secara mutlak, dapat menentukan keputusan sendiri, serta memiliki kepemilikan pribadi di dalam rumah dengan tujuan agar siap berpisah sewaktu-waktu tanpa perlu khawatir bergantung pada suami, merupakan pemikiran buruk yang mulai merusak ketaatan seorang istri. Pemikiran tersebut menjadi langkah awal rusaknya hubungan pernikahan. Di sisi lain, sebagian suami kadang tidak menyadari situasi ini, sehingga terjebak ke dalam kelalaian merasa tidak memiliki kewajiban lagi untuk memberikan nafkah.

Kerusakan tatanan ini merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi umat Islam. Cara paling tepat untuk memperbaiki hubungan rumah tangga adalah dengan meneladani rumah tangga Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Kesuksesan sebuah keluarga sama sekali tidak diukur dengan materi. Sebuah pengakuan dari seseorang yang pernah berada di puncak kesuksesan karir menceritakan bahwa di saat kesuksesan tersebut diraih, rumah tangganya justru sedang hancur. Ia menyadari bahwa mengejar dunia menjadi sia-sia jika rumah tangga yang seharusnya menjadi pelipur lara justru berantakan. Kesadaran untuk berbenah tersebut akhirnya muncul setelah ia mengenal dan mendalami kajian Islam.

Sebaliknya, kisah nyata seorang wanita yang terkena hasutan syubhat pemikiran kemandirian finansial juga menjadi pelajaran berharga. Wanita tersebut bekerja keras mencari penghasilan sendiri demi menunjukkan bahwa ia bisa hidup tanpa harus diatur dan diperintah oleh suami. Sikap tersebut memicu perceraian. Setelah berpisah dan berhasil memiliki segalanya, ia justru mengecap penyesalan karena kebahagiaan ternyata tidak terletak pada materi. Ia berpesan kepada kaum wanita agar tidak mengikuti jejak kesalahannya dan tidak terjebak pada penyakit pemikiran yang sama.

Hakikat Kekayaan dan Kebahagiaan Menurut Islam

Rumah tangga adalah ladang ibadah untuk menuju surga bersama-sama dengan mengharapkan rida Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai capaian tertinggi. Jika kebahagiaan hanya diukur dari uang, maka anak-anak konglomerat akan menjadi manusia paling bahagia di dunia. Namun, kenyataannya kekayaan yang hakiki terletak pada agama dan ketenangan hati. 

Seseorang yang sukses secara karier bahkan mampu membeli mobil mewah merek apa pun yang diinginkan, belum tentu mendapatkan ketenangan jiwa. Persaingan bisnis dan harta di tengah hiruk-pikuk dunia seringkali membuat jiwa manusia terasa sempit. Hati menjadi tidak tenang ketika melihat kolega berhasil membeli barang baru, membangun bangunan baru, atau memamerkan keberhasilan mereka. Kepuasan dan ketenangan hidup tidak akan pernah ditemukan dalam persaingan materi tersebut, terlebih jika persaingan itu sampai merusak hubungan rumah tangga.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan sosok yang sangat bijak dalam memberikan teladan untuk menyikapi dinamika yang wajar terjadi di tengah rumah tangga muslim ini.

Faedah Hukum Kunyah dan Keteladanan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu

Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan beberapa pelajaran penting terkait panggilan Abu Turab:

  • Boleh Memiliki Lebih dari Satu Nama Panggilan (Kunyah): Seorang muslim diperbolehkan memiliki lebih dari satu nama panggilan. Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu lebih dikenal dengan kunyah Abul Hasan karena merupakan ayah dari Hasan dan Husein, namun beliau juga memiliki panggilan Abu Turab yang sangat beliau sukai.
  • Penerimaan Panggilan dari Sosok Mulia: Sebuah sebutan atau julukan yang datang dari sosok yang dihormati dan memiliki kedudukan tinggi seperti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan diterima dengan penuh keridaan oleh orang yang berada di bawahnya. Jemaah atau keluarga tidak akan membantah, bahkan akan menyukai panggilan tersebut meskipun secara lahiriah panggilan itu bukan berupa pujian.

Hadits ini juga menunjukkan keteladanan yang luar biasa dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu. Ketika sedang marah atau berselisih dengan Fatimah Radhiallahu ‘Anha, beliau memilih untuk segera keluar dari rumah. Ibnu Battal rahimahullah, sebagaimana dinukil oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani, menjelaskan bahwa tindakan Ali Radhiallahu ‘Anhu keluar rumah bertujuan untuk meredam emosi agar tidak muncul respons atau ekspresi kemarahan yang berlebihan kepada istrinya.

Tindakan menahan diri atau diam yang dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu ketika terjadi perselisihan bertujuan agar tidak timbul perkataan atau perbuatan yang berlebihan. Sikap ini sangat bertolak belakang dengan pandangan sebagian orang pada zaman sekarang yang kurang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang dengan mudah melabeli setiap ketegangan kecil sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Masalah kata-kata yang sedikit tegas atau sikap diam untuk menenangkan diri sering kali langsung dinilai sebagai kekerasan, sehingga salah satu pihak menjadi terlalu mudah tersinggung.

Perceraian merupakan perkara yang sangat merugikan bagi setiap pasangan, terlebih apabila hubungan tersebut telah menghasilkan keturunan. Pihak yang paling diuntungkan dan berbahagia atas terjadinya perceraian adalah setan. Fenomena ini dijelaskan di dalam sebuah hadits mengenai strategi iblis:

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ

“Sesungguhnya iblis menancapkan singgasananya di atas air, kemudian ia mengutus pasukan-pasukannya. Kedudukan setan yang paling dekat dengan iblis adalah yang paling besar godaan fitnahnya. Datanglah salah satu setan lalu melaporkan, ‘Aku telah membuat godaan ini dan itu.’ Iblis menjawab, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Kemudian datang setan yang lain dan melaporkan, ‘Aku tidak membiarkan manusia melainkan sampai aku berhasil memisahkan antara dia dengan istrinya.’ Maka iblis mendekatkan setan tersebut kepadanya dan berkata, ‘Kamu memang hebat’.” (HR. Muslim)

Melalui riwayat tersebut, disimpulkan bahwa keberhasilan memisahkan seorang suami dari istrinya merupakan prestasi tertinggi bagi setan. Mengingat pernikahan bernilai ibadah, setiap pasangan harus menyadari bahwa rumah tangga mereka selalu dirongrong oleh musuh yang berada sangat dekat. Kesadaran dan kewaspadaan terhadap tipu daya setan ini akan mencegah seseorang untuk mengambil keputusan cerai secara gampang. Doa harus senantiasa dipanjatkan agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga keutuhan seluruh rumah tangga kaum muslimin.

Sangat menyedihkan ketika mendengar kabar perceraian atau perpisahan di kalangan kaum muslimin, terlebih jika pasangan tersebut sebelumnya dikenal sebagai pasangan yang baik dan harmonis. Keharmonisan dan kemesraan tersebut bahkan sering kali sengaja dipertontonkan di media sosial, seperti aktivitas makan bersama, pergi piknik, bercanda, hingga saling menggendong. Terkait fenomena ini, terdapat dua catatan penting yang harus diperhatikan:

Menjaga dan Mensyukuri Nikmat: Setiap kenikmatan rumah tangga seharusnya dijaga dan disyukuri, bukan dipamerkan kepada publik. Sebagian ulama mengkategorikan tindakan memamerkan kemesraan istri di depan umum sebagai perbuatan yang dapat merusak kehormatan (khawarimil muruah). Istri adalah amanah untuk beribadah, bukan untuk dijadikan tontonan umum. Pamer kemesraan juga rentan mengundang penyakit hasad (iri dengki) dari orang lain yang melihatnya.

Kepalsuan di Media Sosial: Tidak sedikit pasangan yang sengaja menunjukkan kemesraan di media sosial hanya untuk menutupi kenyataan yang sesungguhnya. Ketika hubungan mereka mulai tercium sedang tidak baik-baik saja, mereka mencoba membangun opini publik bahwa rumah tangga mereka tetap harmonis. Tindakan ini merupakan sebuah kebohongan.

Solusi terbaik dan sejati bagi setiap pasangan adalah kembali menerapkan tuntunan syariat di dalam rumah tangga. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan perintah di dalam Al-Qur’an:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa[4]: 19)

Suami berkewajiban memperlakukan istri dengan baik, begitu pula istri berkewajiban menghormati suami. Tidak ada jalan yang lebih baik menuju kebahagiaan selain menggunakan syariat, bersikap bijaksana, serta berserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Konsep Rezeki dan Takdir dalam Menuntut Dunia

Pembahasan dilanjutkan pada hadits kedua, yaitu hadits nomor 157 yang bersumber dari sahabat Abu Humaid As-Sa’idi Radhiallahu ‘Anhu. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al-Hakim, At-Thabarani, dan Al-Baihaqi. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَجْمِلُوا فِي طَلَبِ الدُّنْيَا فَإِنَّ كُلًّا مُيَسَّرٌ لِمَا كُتِبَ لَهُ مِنْهَا

“Baik-baiklah dalam mencari dunia, karena setiap orang akan dimudahkan untuk mendapatkan apa yang telah dituliskan untuknya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadits ini memerintahkan manusia untuk bersikap qanaah dan proporsional dalam mencari rezeki di dunia, karena jatah rezeki setiap makhluk telah ditetapkan di dalam takdir. Ketentuan mengenai takdir ini sejalan dengan riwayat dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu mengenai fase penciptaan manusia:

ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

“Kemudian diutuslah malaikat kepadanya, lalu ditiupkan ruh ke dalamnya. Malaikat tersebut diperintahkan untuk menuliskan empat perkara: ketentuan rezekinya, ajal kematiannya, amal perbuatannya, serta apakah ia termasuk orang yang celaka atau orang yang bahagia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

​Setiap takdir manusia telah dicatat secara sempurna oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan rezeki yang menjadi hak makhluk tidak akan pernah meleset. Berdasarkan hadits yang telah dibahas, para ulama menjelaskan bahwa manusia dilarang terlalu memberatkan diri atau memforsir tenaga dalam mencari dunia hingga melalaikan zikir, melupakan hak badan untuk beristirahat, atau bahkan tidak mempedulikan batas halal dan haram.

​Ungkapan di tengah masyarakat bahwa mencari rezeki yang haram saja sulit apalagi mencari yang halal, sebenarnya berangkat dari ketidakyakinan terhadap Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Ar-Razzaq (Maha Pemberi Rezeki) yang Mahakaya. Rasa galau dan frustrasi dalam urusan materi umumnya menimpa orang-orang yang tidak memiliki keyakinan kuat kepada-Nya. Padahal, burung yang tidak memiliki akal pun dijamin rezekinya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga manusia yang berakal seharusnya tidak kalah yakin dari seekor burung.

​Kepastian mengenai jatah rezeki ini ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam sebuah hadits:

​إِنَّ رُوحَ الْقُدُسِ نَفَثَ فِي رُوعِي أَنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ أَجَلَهَا وَتَسْتَوْعِبَ رِزْقَهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ وَلَا يَحْمِلَنَّ أَحَدَكُمُ اسْتِبْطَاءُ الرُّزْقِ أَنْ يَطْلُبَهُ بِمَعْصِيَةِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يُنَالُ مَا عِنْدَهُ إِلَّا بِطَاعَتِهِ

​”Sungguh malaikat Jibril telah membisikkan pada hati saya bahwa sebuah jiwa tidak akan mati sampai ajalnya tiba dan menyempurnakan rezekinya, maka bertakwalah, indahkanlah permohonanmu kepada-Nya, dan janganlah salah seorang dari kalian memperlambat datangnya rezeki dengan bermaksiat kepada Allah, karena apa yang dimiliki oleh Allah tidaklah dapat diraih kecuali dengan taat kepada-Nya”. (HR. Abu Nu’aim)

​Kematian seseorang menjadi tanda bahwa jatah rezekinya di dunia telah habis. Selama seseorang masih hidup, jatah makanannya sudah pasti ada dan tidak perlu dikhawatirkan. Sifat serakah, tindakan menzalimi orang lain, atau upaya menguasai perusahaan, tanah, rumah, harta, serta jabatan dengan kekuatan dan bayaran, tidak akan pernah menambah rezeki melebihi apa yang telah ditetapkan. Hasil maksimal yang diperoleh manusia tetap terbatas pada batas takdirnya.

​Semua harta, tanah luas, ataupun uang melimpah yang dikumpulkan manusia di dunia tidak akan dibawa mati. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan hakikat harta manusia yang sebenarnya di dalam sebuah hadits:

​يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِي مَالِي وَهَلْ لَكَ يَا ابْنُ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلَّا مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ

​”Anak Adam berkata, ‘Hartaku, hartaku!’ Padahal tidak ada harta milikmu yang sesungguhnya wahai anak Adam, kecuali apa yang kamu makan lalu habis, apa yang kamu pakai lalu usang, atau apa yang kamu sedekahkan lalu terus mengalir pahalanya. Selain daripada itu, harta tersebut akan lenyap dan ditinggalkan untuk orang lain.” (HR. Muslim dan Ahmad)

​Harta di luar ketiga hal tersebut akan ditinggalkan menjadi warisan bagi ahli waris. Rumah mewah bertingkat tujuh sekalipun akan beralih kepemilikan setelah kematian, kecuali jika harta tersebut telah disedekahkan atau diwakafkan untuk kemaslahatan kaum muslimin semasa hidup, bukan baru diberikan ketika ajal menjelang.

​Kepastian takdir rezeki bukan berarti menghalangi seseorang untuk bekerja. Mencari nafkah merupakan tanggung jawab mutlak, terutama bagi seorang laki-laki sebagai pimpinan keluarga. Kondisi di mana suami tidak bekerja dan hanya tinggal di rumah untuk mencuci piring atau mengepel, sementara istri bekerja mencari nafkah, merupakan sebuah kekacauan tatanan rumah tangga.

​Seorang suami wajib memegang kendali kepemimpinan dan bertanggung jawab penuh dalam memberikan nafkah lahiriah. Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan pintu dan sebab datangnya rezeki melalui usaha, tanpa menafikan prinsip tawakal.

​Hal yang dikritik di dalam hadits ini adalah sikap manusia yang terlalu terbelenggu oleh kepentingan dunia dan persaingan bisnis, sehingga mengabaikan hak dirinya, melupakan kewajiban ibadah, dan merusak ketenangan jiwanya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kemudahan rezeki bagi seluruh kaum muslimin.

Etika Memenuhi Undangan, Menerima Hadiah, dan Menjaga Persaudaraan

Pembahasan dilanjutkan pada pelajaran ketiga yang mencakup hadits nomor 158 dan 159. Kedua riwayat ini memiliki substansi yang hampir sama, namun terdapat redaksi tambahan pada hadits nomor 158. Hadits tersebut bersumber dari sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, At-Thabarani, serta Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَجِيبُوا الدَّاعِيَ وَلَا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلَا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ

“Penuhilah undangan orang yang mengundang, janganlah menolak hadiah, dan janganlah memukuli kaum muslimin.” (HR. Ahmad)

Selanjutnya, pada hadits nomor 159 yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan penegasan serupa mengenai kewajiban sosial ini:

أَجِيبُوا هَذِهِ الدَّعْوَةَ إِذَا دُعِيتُمْ لَهَا

“Penuhilah undangan ini apabila kalian diundang kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Secara khusus, hadits-hadits tersebut berbicara mengenai perintah menghadiri jamuan makan atau walimah. Perintah ini bukan dalam konteks undangan salat berjamaah atau seruan dakwah, melainkan undangan untuk menikmati hidangan yang disediakan oleh tuan rumah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud)

Secara bahasa, walimah berarti jamuan makan-makan. Penggunaannya tidak terbatas pada acara pernikahan saja. Acara makan-makan pada hari Jumat, jamuan malam hari, tasyakuran, atau sekadar perjamuan biasa di tengah masyarakat juga termasuk dalam kategori walimah. Hukum asal menghadiri undangan semacam ini adalah dianjurkan.

Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum menghadiri undangan makan. Mazhab Zahiriyah berpendapat bahwa mendatangi undangan hukumnya wajib secara mutlak, sehingga seseorang berdosa jika mangkir tanpa uzur. Namun, jumhur (mayoritas) ulama membedakan jenis undangan tersebut menjadi dua kategori, yaitu walimatul ‘urus (resepsi pernikahan) dan undangan makan lainnya.

Penekanan untuk menghadiri walimatul ‘urus dinilai sangat kuat. Al-Munawi rahimahullah di dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan bahwa menurut jumhur ulama, menghadiri walimatul ‘urus hukumnya wajib, sedangkan menghadiri walimah jenis lainnya hukumnya sunnah.

Kewajiban menghadiri pernikahan ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang memberikan peringatan keras terhadap pengabaian undangan tersebut:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang hanya diundang orang-orang kaya dan ditinggalkan orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim)

Kondisi sosial di mana kaum miskin yang tinggal bertetangga dengan lokasi acara hanya bisa menyaksikan kemewahan tanpa diundang, sementara orang-orang kaya yang bertempat tinggal jauh justru diundang, menjadikan makanan tersebut dinilai buruk dari sisi sosial. Pengabaian terhadap undangan perayaan pernikahan ini dinilai sebagai bentuk kemaksiatan kepada perintah Abul Qasim, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Keteladanan Sahabat dan Sikap Orang yang Berpuasa Saat Diundang

Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma memberikan contoh nyata dalam mengamalkan hadits ini. Di dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa setelah mendengar ketentuan tersebut, beliau selalu menghadiri setiap undangan yang ditujukan kepada dirinya, baik berupa walimatul ‘urs maupun jamuan makan biasa. Beliau tetap hadir memenuhi hak orang yang mengundang tanpa membedakan apakah pada hari itu beliau sedang menjalankan ibadah puasa atau tidak.

Sikap seorang muslim yang menghadiri undangan dalam kondisi berpuasa atau tidak berpuasa diatur secara jelas oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melalui sabdanya:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang, maka penuhilah. Jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia mendoakan (tuan rumah), dan jika ia sedang tidak berpuasa, maka hendaklah ia makan.” (HR. Muslim)

Berdasarkan tuntunan ini, tamu yang tidak berpuasa hendaknya menyantap hidangan yang disediakan sebagai bentuk penghormatan. Sementara itu, tamu yang sedang berpuasa tetap wajib hadir untuk menyenangkan hati orang yang mengundang, kemudian mendoakan keberkahan bagi tuan rumah beserta makanannya. Sebagian ulama bahkan menambahkan bahwa kesempurnaan dalam memenuhi hak undangan bagi orang yang tidak berpuasa adalah dengan ikut menyantap hidangan tersebut, bukan sekadar datang dan melihat saja.

Kesempurnaan dalam menghadiri undangan berkaitan erat dengan aktivitas menyantap hidangan yang disediakan. Di dalam pandangan mazhab Zahiriyah, seorang tamu yang hadir wajib untuk memakan hidangan tersebut. Namun, jumhur ulama menyatakan bahwa menghadiri undangan hukumnya sunah untuk selain walimatul ‘urus, sehingga aktivitas makannya pun berstatus sunah dan tidak sampai menjadi suatu kewajiban.

Tingkat penekanan untuk hadir juga dipengaruhi oleh sifat undangan tersebut. Undangan yang bersifat khusus dan personal, seperti menyebutkan nama secara spesifik atau disampaikan secara langsung oleh pengundang, memiliki penekanan yang lebih kuat untuk dihadiri dibandingkan dengan undangan yang bersifat umum. Undangan umum biasanya ditujukan kepada seluruh anggota suatu angkatan, jemaah masjid, rekan kerja satu kantor, atau civitas tertentu tanpa menyebutkan nama secara khusus.

Ketika seorang tamu menghadiri undangan khusus dan mendapati bahwa sahibul hajah (tuan rumah) akan merasa kecewa jika hidangannya tidak disentuh, maka tamu tersebut dianjurkan untuk makan. Apabila pada saat itu ia sedang menjalankan puasa sunnah, sebagian ulama menyatakan bahwa membatalkan puasa sunnah demi menjaga perasaan tuan rumah adalah tindakan yang lebih afdal.

Sebaliknya, jika undangan tersebut bersifat umum dan kehadiran tamu yang berpuasa tidak memengaruhi perasaan tuan rumah, puasa sunnah tersebut boleh dilanjutkan. Adapun jika puasa yang sedang dijalankan adalah puasa wajib, seperti mengqada puasa Ramadan atau puasa nazar, maka tamu tersebut memiliki uzur syar’i untuk tidak menyantap hidangan dan tidak dianggap berdosa.

Syarat Kewajiban Menghadiri Undangan Menurut Para Ulama

Al-Munawi rahimahullah di dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan bahwa setiap undangan makan ditekankan untuk dihadiri apabila telah memenuhi syarat-syarat syar’i. Para ulama merumuskan sekitar dua puluh syarat kelayakan sebuah undangan, di antaranya:

Tidak Adanya Kemaksiatan dan Pelanggaran Syariat: Undangan tidak boleh mengandung unsur yang haram, seperti penyajian khamr, pemutaran musik yang melanggar norma agama, atau terjadinya campur baur (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Jika terdapat pelanggaran syariat tersebut, kewajiban untuk hadir menjadi gugur, bahkan seseorang dianjurkan untuk tidak menghadirinya.

Undangan Tidak Mengkhususkan Orang Kaya Saja: Acara jamuan tidak boleh hanya ditujukan kepada orang-orang kaya dengan mengabaikan keberadaan orang-orang miskin.

Terkait pelaksanaan walimah yang berlangsung selama beberapa hari, para ulama memberikan rincian hukum. Pelaksanaan jamuan pada hari pertama merupakan hak yang perlu dipenuhi, dan menghadirinya pada hari kedua juga diperbolehkan.

Namun, jika acara diadakan secara berlebihan hingga tiga hari berturut-turut dengan tujuan kemegahan dan kesombongan, hal tersebut dilarang karena termasuk perbuatan mencari pujian manusia (sum’ah). Ketentuan batasan hari ini tidak berlaku jika pengundang memiliki kerabat dan relasi yang sangat banyak sehingga tidak mungkin dikumpulkan dalam satu hari, seperti rekan kantor, teman kajian, dan teman seperjuangan. Pembagian hari kunjungan untuk mengakomodasi banyaknya tamu tersebut diperbolehkan dalam syariat.

Kondisi Pengundang: Pihak yang mengundang adalah seorang muslim yang mukalaf, rasyid (berakal sehat dan bijaksana), serta benar-benar mengharapkan kehadiran tamu tersebut, bukan sekadar basa-basi.

Anjuran Menerima Hadiah dalam Islam

Bagian lain dari hadits tersebut memuat perintah:

وَلَا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ

“Dan janganlah kalian menolak hadiah.” (HR. Ahmad)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan teladan bahwa beliau selalu menerima hadiah yang diberikan oleh orang lain. Menerima pemberian tersebut merupakan bagian dari akhlak islami, karena saling memberi dan menerima hadiah merupakan sarana yang efektif untuk menumbuhkan rasa kasih sayang, cinta, perhatian, serta menjaga hubungan baik sesama muslim. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan fungsi hadiah ini di dalam sebuah hadits:

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

“Saling memberi dihadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (Musnad Abi Ya’la)

Seseorang tidak pantas menolak hadiah yang diberikan kepadanya tanpa alasan syar’i. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan bahwa menerima pemberian tersebut merupakan bagian dari sunah. Namun, terdapat pengecualian bagi jenis hadiah tertentu yang tidak boleh diterima, salah satunya adalah hadiah yang diberikan kepada pejabat atau petugas dari bawahannya maupun masyarakat yang dilayani. Di dalam hukum Islam, pemberian seperti ini dikategorikan sebagai hadiyatul ummal atau suap.

Larangan ini merujuk pada peristiwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus seorang sahabat bernama Ibnu Lutbiyah untuk menjadi petugas pengumpul zakat. Setelah menyelesaikan tugasnya, ia kembali menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata:

هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي

“Harta yang ini adalah untuk kalian (zakat yang disetorkan), sedangkan harta yang ini adalah hadiah yang diberikan orang-orang kepadaku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mendengar laporan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung memberikan teguran keras di atas mimbar:

فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا؟

“Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, lalu ia melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengingkari pengakuan tersebut karena pemberian itu ada disebabkan oleh jabatan sebagai petugas zakat. Jika ia bukan seorang petugas dan hanya diam di rumah ibunya, orang-orang tidak akan memberikan hadiah tersebut.

Pemberian hadiah kepada seorang pejabat diperbolehkan apabila berasal dari sahabat karibnya yang sudah memiliki kebiasaan saling bertukar hadiah sejak masa kecil, jauh sebelum ia menduduki jabatan tersebut. Tradisi bertukar parsel menjelang lebaran yang murni didasari rasa kasih sayang antar sahabat hukumnya sah. Namun, Imam An-Nawawi rahimahullah memberikan syarat bahwa nilai hadiah tersebut tidak boleh melebihi kebiasaan sebelumnya. Jika biasanya hadiah yang diberikan hanya berupa makanan desa, lalu berubah menjadi emas setelah sahabatnya menjabat, maka kelebihan tersebut merupakan gratifikasi yang dilarang karena dipengaruhi oleh jabatan.

Aktivitas saling memberi hadiah, saling mengunjungi, dan memenuhi undangan makan merupakan cerminan dari sifat tawadhu (rendah hati). Kehadiran seorang tamu ke acara jamuan akan mendatangkan kebahagiaan yang besar bagi tuan rumah.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah menolak undangan dari siapapun, meskipun pengundangnya adalah seorang yang miskin. Beliau pernah memenuhi undangan ke rumah sahabat Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu. Kondisi rumah sahabat tersebut sangat sederhana, bahkan tikar tempat duduknya sudah berwarna menghitam karena usia. Tikar tua tersebut kemudian dipercikkan air dan dibersihkan, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam naik ke atasnya dan melaksanakan salat di tempat tersebut. Sikap ini menjadi lambang ketawadhuan tertinggi dari seorang nabi.

Kisah Ketawadhuan Syaikh bin Baz rahimahullah

Sikap rendah hati dalam memenuhi undangan ini juga dicontohkan oleh para ulama kontemporer, salah satunya adalah Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Suatu ketika, seorang penduduk asal Yaman menyampaikan basa-basi yang menjadi tradisi masyarakatnya dengan mengajak beliau makan malam di rumahnya.

Di luar dugaan, Syekh bin Baz rahimahullah langsung menerima ajakan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk hadir. Beliau mengajukan syarat agar tuan rumah tidak bersikap takaluf, yaitu berlebihan dalam menyambut tamu hingga menyusahkan diri sendiri untuk membeli ini dan itu. Beliau hanya meminta disajikan masakan rumahan yang biasa dimakan sehari-hari.

Penduduk Yaman tersebut merasa sangat terkejut sekaligus bingung, karena sosok yang mengiyakan undangannya adalah seorang mufti besar yang memiliki kedudukan dekat dengan raja. Sebelum beranjak ke rumah pengundang, Syekh bin Baz rahimahullah mengajaknya untuk menemani beliau menyelesaikan sebuah urusan terlebih dahulu.

Tuan rumah tersebut kembali dibuat takjub setelah mengetahui bahwa urusan yang dimaksud oleh Syekh bin Baz rahimahullah adalah memberikan ceramah agama di hadapan para pejabat dan keluarga kerajaan di istana. Usai salat Isya dan menyampaikan kajian, Putra Mahkota (yang saat itu adalah Amir Abdullah) mengajak Syekh bin Baz rahimahullah untuk makan bersama di istana. Namun, Syekh bin Baz rahimahullah menolak jamuan tersebut dengan sopan dan menyampaikan bahwa beliau telah memenuhi janji untuk makan malam di rumah salah seorang kenalannya, yaitu penduduk Yaman yang sederhana tersebut.

Keputusan Syekh bin Baz rahimahullah yang menolak jamuan makan malam di istana demi memenuhi janji di rumah seorang penduduk biasa sempat membuat orang Yaman tersebut merasa sangat panik dan khawatir. Ketakutan tersebut muncul karena makanan yang tersedia di rumahnya sangat sederhana, sementara Syekh bin Baz rahimahullah baru saja menolak hidangan mewah dari pihak kerajaan.

Namun, setelah agenda di istana selesai, Syekh bin Baz rahimahullah tetap pergi bersamanya menuju rumah kesahajaan tersebut. Beliau menyantap hidangan yang disediakan dalam waktu singkat, kemudian pamit untuk pulang. Pengalaman tersebut menjadi momen luar biasa yang tidak akan pernah dilupakan oleh penduduk Yaman itu, sebagai bukti nyata bahwa Syekh bin Baz rahimahullah merupakan sosok ulama yang memiliki sifat tawadhu yang sangat tinggi. Jika ketawadhuan seorang ulama dapat mencapai tingkat sedemikian rupa, maka ketawadhuan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentu jauh lebih agung dan sempurna.

Larangan Menzalimi dan Memukul Sesama Muslim

Bagian terakhir dari hadits nomor 158 memuat sebuah larangan penting bagi setiap muslim:

وَلَا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ

“Dan janganlah kalian memukuli kaum muslimin.” (HR. Ahmad)

Kalimat tersebut mengandung perintah untuk tidak menzalimi sesama muslim tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Larangan ini terutama ditujukan kepada para penguasa, pemimpin, atau orang-orang yang memiliki otoritas agar tidak menghukum, menyiksa, atau memukul masyarakat yang tidak bersalah. Tindakan menghukum tanpa adanya pelanggaran syariat merupakan sebuah bentuk kezaliman yang diharamkan.

Adapun jika ada individu yang melakukan pelanggaran, membangkang terhadap hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau melakukan tindakan kriminal, maka pemberian sanksi atau hukuman yang sesuai dengan porsinya diperbolehkan demi menegakkan keadilan.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian lengkapnya.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56286-menghadapi-masalah-rumah-tangga-menantu/